Senin, 05 November 2012

Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Bpk Ibu yg terhormat: Ada 3 kasus, siswa pertama mengambil barang ( cthjam atau Hp ) temannya, siswa ke dua menyimpan dan menonton vidio porno Siswa ke 3 Menyimpan dan menyebarkan vidio dan gambar porno. sudah di bina dan berjanji tdk akan mengulanginya. yg kita takutkan terulang dan mempengaruhi tmn2nya. apakah siswa2 terebut masih layak di bina atau di suruh pindah sekolah saja?
Maaf bpk/ibu kalo boleh sya mengemukakan pendapat dari ketiga kasus yang ada, langkah awal untuk ketiganya adalah pembinaan dan membuat perjanjian serta menghadirkan org tua mereka untuk menjelaskan pada org tua bahwa anak mereka tersangkut ketiga kasus tersebut dengan bukti yang sudah ada. Perjanjian yang dibuat dengan mengetahui org tua, khususnya untuk kasus ketiga, alangkah lebih baiknya di atas materai karena kasus ketiga adalah kasus terberat, dan jika kejadian itu terulang lagi, maka jelas siswa akan dikembalikan kepada orang tua.
Pada dasarnya setiap kasus yang terjadi di sekolah, yang melanggar peraturan dan tata tertib yang ada sudah seharusnya diberikan point-point tertentu sebagai acuan untuk membina siswa yang terkena kasus atau melanggar, sampai point maksimal yang sudah ditentukan. Jika point pelanggaran sudah mencapai batas maksimal, yang artinya sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh siswa, pihak sekolah punya wewenang untuk mengembalikan kepada orang tua karena anak mereka sudah alot untuk dibina.
Terima kasih sudah menampung pendapat saya ...

1 komentar:

  1. jika murid tsb mengulangi kesalahan yg sma ... alangkah baikx jika murid tsb dikeluarkan dari sekolah ... krn pd dasarx murid tsb sdh tdk dpt dibina lagi ...

    BalasHapus